Antarajabar.com - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Barat meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengkaji kembali penerapan Peraturan Menteri (Permen) 71 yang terus dipermasalahkan para nelayan khususnya di Jabar.
"Permen itu merugikan para nelayan dan Pemerintah juga belum siap untuk mengaplikasikan di lapangan," kata Sekretaris DPD HNSI Jawa Barat Nurodi di Cirebon, Jumat.
Dia menuturkan Permen yang salah satunya melarang penggunaan alat tangkap itu sangat merugikan nelayan, karena definisi alat tangkap yang dilarang masih cukup bias.
"Definisi alat tangkap yang tidak ramah lingkungan saja, masih banyak perdebatan sehingga membingungkan nelayan," tuturnya.
Nurodi meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk segera memberikan solusi atas adanya Permen 71 ini.
Dan jika memang hal ini tetap akan diterapkan, maka ia meminta KKP segera memfasilitasi alat ganti cantrang untuk para nelayan.
"Kalau saat ini masih banyak yang belum difasilitasi penggantinya dan kalaupun mau diterapkan harusnya semua para nelayan mendapatkan gantinya," ucapnya.
Masih dikatakan Nurodi, akibat adanya Permen 71 ini, sejumlah nelayan di Jawa Barat, terutama di Cirebon, Indramayu, Karawang dan Subang cukup terdampak.
"Mereka mengaku was-was untuk melaut karena khawatir permasalahan hukum," tambahnya.
HNSI Jabar Minta Permen 71 Dikaji Kembali
Sabtu, 6 Mei 2017 9:32 WIB