"11 hewan dilindungi itu terdiri atas tujuh ekor Merak Hijau, satu ekor Kakatua Maluku, satu ekor Kakatua Jambul Kuning dan sepasang Kakatua Putih Besar Jambul Kuning," ujar Kepala BBKSDA Jabar Sustyo Iriono di Bandung, Selasa.
Sustyo mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan acara disalahsatu stasiun televisi swasta yang menampilkan beragam satwa dilindungi disalahsatu rumah mewah milik Alshad Kautsar Ahmad.
Berdasarkan tayangan tersebut, pihak langsung bertindak dengan mendatangi rumah dan menanyakan terkait dokumen-dokumen kepengurusan satwa yang dilindungi tersebut.
"Hasilnya, ditempat tersebut ditemukan 11 ekor satwa dilindungi Undang-undang dan seekor Harimau Bengala yang tidak lindungi Undang-undang. Secara persuasif kita jelaskan konsekuensi hukum dari memelihara satwa dilindungi tanpa izin. Mereka bertindak kooperatif dan menyerahkan satwa yang dilindungi," kata dia.
Lanjutnya, pihaknya hanya membawa sembilan satwa dilindungi ke kantor BBKSDA, pasalnya sepasang kakatua tengah mengerami telurnya. Jika dipaksakan untuk dibawa, dikhawatirkan telur-telurnya tidak akan menetas.
Sementara itu, satu Harimau Benggala pun belum dibawa pihak BBKSDA, dengan pertimbangan bahwa umur satwa masih berusia empat bulan dan sambil menunggu validasi data dari tim ahli Taman Safari.
"Besok mau di ambil setelah tim ahli dari Taman Safari datang, kita evakuasi lagi yang tertinggal di sana," kata dia.
Meski satwa tersebut telah diserahkan ke BBKSDA, namun proses penyelidikan terkait asal-usul satwa itu didapatkan. Akan tetapi, menurutnya, berdasarkan pengakuan dari pemilik, satwa-satwa tersebut telah dibesarkan sejak kecil.
"Dari kecil (satwa dilindungi) ia besarkan. Pengakuan dia sudah paham (mengurus satwa). Tetapi salah alamat minta izin ke dinas kehutanan. Orang lain di pelosok tahu (terkait izin kepengurusan harus ke BBKSDA) masa dia tidak tahu," katanya.
Rencananya, satwa tersebut akan dititiprawatkan di Taman Safari untuk dilaksanakan identifikasi lebih lanjut dan diseleksi untuk kelayakan pelepasliarkan.