Antarajabar.com - Peringatan hari buruh internasional "Mayday" diwarnai aksi pengerusakan pos polisi di Jalan Ir. Djuanda, Kota Bandung oleh sekelompok massa yang tidak diketahui identitasnya.
Pos polisi yang berukuran sekitar 4x3 tersebut mengalami pecah kaca pada bagian depan dan samping kiri pos akibat lembaran benda. Selain memecahkan kaca, seng penutup Taman Cikapayang yang tengah direnovasi ikut dirusak.
"Kelompok itu termonitor oleh polisi menuju lokasi unjuk rasa buruh, agar tidak terjadi gesekan kemudian dilakukan penyekatan oleh polisi. Kemudian mereka bergerak ke arah jalan Dago, sambil berjalan mereka melakukan pengerusakan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo saat ditemui di lokasi kejadian, Senin.
Hendro mengatakan, pihaknya akan terus memburu pelaku yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya. Dikatakan dia, tindakan kelompok tersebut sangat tidak terpuji, terlebih yang dirusak merupakan fasilitas publik.
"(Pos polisi) ini milik masyarakat Bandung, milik rakyat yang digunakan polisi untuk berteduh. Untuk menjaga masyarakat dalam berkendaraan agar aman, nyaman, mengantisipasi kemacetan, maupun antisipasi terjadinya tindak pidana," kata dia.
Lanjut dia, aksi tersebut telah melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan terhadap barang yang dilakukan secara bersama-sama, maka akan dikenai hukuman penjara 5 tahun.
Sementara itu, salahsatu pegawai renovasi Taman Cikapayang Budi Ardiansyah (40), menuturkan, aksi tersebut dilakukan oleh massa yang berjumlah ratusan orang usai berunjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung.
"Banyak pisan sekitar 200-300 orang kira-kira," kata dia
Menurutnya, kelompok tersebut memakai pakaian hitam-hitam dan wajahnya ditutupi kain untuk menutupi identitasnya. Usai melakukan aksi pengerusakan, kelompok tersebut langsung pergi ke arah Dago atas.
"Seng penutup ditendang-tendang. Mereka lalu pergi ke Dago atas," katanya.