Bandung (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyatakan Pasal 359 KUHP bisa dikenakan dalam insiden pesta rakyat pernikahan anak Dedi Mulyadi yang menelan tiga orang korban tewas dan sembilan orang sempat dirawat di rumah sakit.
"Pasal 359 KUHP dapat dikenakan kepada panitia penyelenggara dan pihak penanggung jawab acara dimaksud," katanya kepada ANTARA, Minggu.
Bunyi Pasal 359 KUHP yakni "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".
Ia menjelaskan insiden itu dalam hukum pidana disebut kealpaan sehingga pihak kepolisian harus meminta keterangan dan memeriksa dalam penyelidikannya dimulai dari Event Organizer (EO) yang menyelenggarakan bekerja sama dengan pemerintah daerah Garut, termasuk unsur Satpol PP, personil Dishub, dan anggota Kepolisian, yang menjadi bagian panitia” termasuk surat izin penyelenggaraan.
Jadi jelas, kata dia, patut diduga pihak EO maupun panitia nyata lalai, tidak mampu mengantisipasi dan panitia pelaksana memiliki kesalahan tidak berpikir panjang atau pun adanya kecerobohan.
"Dimana panitia tidak mampu mengendalikan situasi sehingga mengabaikan keselamatan warga yang datang di lokasi. Panitia dan EO kurang bertindak hati-hati sehingga nyata terjadi luka-luka bagi puluhan pengunjung bahkan sampai adanya 3 orang meninggal," katanya.
Di sinilah, ia menyebutkan menjadi terpenuhinya unsur kelalaian dalam hubungan kausalitas antara sikap, keadaan yang diketahui dari faktanya tidak adanya antisipasi, maupun sikap hati-hati dari panitia dengan dampak yang kini ditimbulkan dalam hal ini adanya korban.
Sebelumnya dilaporkan, insiden yang menyebabkan tiga orang tewas dalam acara pesta rakyat itu merupakan rangkaian pesta pernikahan Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina dengan Maula Akbar, putra dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Kericuhan tersebut menyebabkan 26 orang harus dibawa ke rumah sakit dan tiga orang meninggal dunia. Yakni seorang anak usia delapan tahun bernama Vania Aprilia, warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota.
Kemudian Dewi Jubaeda (61) dan seorang anggota Polres Garut Bripka Cecep Saeful Bahri (39).
Baca juga: Pasca pesta pernikahan anak Dedi Mulyadi, Polisi: Gerbang Pendopo Garut tetap dibuka untuk umumBaca juga: Korban tewas pesta pernikahan anak Dedi Mulyadi, Bripka Cecep dinaikkan pangkatnya
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar hukum: Insiden pesta rakyat Garut bisa dikenakan pasal 359 KUHP