Antarajabar.com- Pengesahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Cianjur, Jabar, kembali tertunda karena setelah melalui tahapan evaluasi yang dilakukan Pemprop Jabar, Perda tersebut harus kembali direvisi karena ada ketidaksesuaian isi, sehingga harus ada penambahan pasal.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Cianjur, Budi Rahayu Toyib, pada wartawan, Senin, mengatakan, berdasarkan hasil pengajuan Perda RTRW ke pemprop, Cianjur harus melalui tahapan peninjauan kembali karena terdapat 12,8 persen RTRW tidak selaras dengan RTRW Propinsi Jabar.
"Termasuk wajar karena perbedaannya hanya di bawah 20 persen, namun tetap akan direvisi setelah selesai peninjauan kembali. Revisi yang dilakukan bukan mengganti Peraturan Daerah secara keseluruhan, tetapi hanya mengubah beberapa pasal," katanya.
Dia menjelaskan, salah satu yang harus direvisi berkaitan dengan batang tubuh dan pola ruang dalam Perda, dimana didalam Perda, antara keduanya ada yang tidak sesuai, termasuk dalam gambar tidak boleh digunakan namun pada pasal diperbolehkan.
Termasuk ada beberapa kepentingan daerah yang harus dimasukan dalam RTRW, seperti 7 klaster wisata dan pemindahan kantor pelayanan ke Kecamatan Campaka. Wilayah Campaka yang sebelumnya tidak masuk zona pengembangan akan diubah menjadi zona pengembangan.
"Kami sudah konsultasi ke propinsi, sedangkan pemindahan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang merata pada warga sah-sah saja. Kami hanya memindahkan kantor pelayanan, bukan ibu kota kabupaten. Lahan yang digunakan hanya 10 hektar dari keseluruhan lahan 40 hektar, 30 hektar lainnya merupakan area penghijauan," katanya.
Pemkab Cianjur, menargetkan revisi dan pengajuan dapat dilakukan sesegera mungkin dengan target waktu empat sampai lima bulan, meskipun jika disesuaikan dengan tahapan normal, paling tidak revisi dilakukan selama lima sampai tujuh bulan.
"Kami akan berkomunikasi dengan konsultan meskipun dalam masa lelang. Ketika lelang selesai, kami akan langsung berkoordinasi dengan pihak yang terpilih dan mulai melakukan kajian serta revisi. Minimal bulan Juli sudah selesai, supaya ketika pembahasan RPABD 2018, sudah ada dasar RTRW yang baru," katanya.
Sebelum RTRW baru rampung, tambah dia, Cianjur akan menggunakan RTRW yang lama, dimana lahan untuk industri berada di kawasan Sukaluyu dan Ciranjang, namun tidak akan ada alih fungsi lahan, sebab sudah keluar moratorium
Pemprov Minta Pemkab Cianjur Revisi Kembali RTRW
Senin, 27 Februari 2017 17:06 WIB