Antarajabar.com - Pemkab Cianjur, Jabar, menginstruksikan seluruh pejabat yang mengunakan mobil dinas menyediakan tempat sampah di dalam mobilnya dan hal yang sama akan diberlakukan untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum karena jika tidak akan dikenakan sanksi tilang.
Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur, Sabtu, menjelaskan dalam peraturan daerah nomor 13/1986 yang diperbarui pada 1996 tetang Kebersihan Ketertiban dan Keindangan dalam wilayah Daerah tingkat II Cianjur, dijelaskan jika seluruh warga Cianjur harus turut menjaga kebersihan lingkungan dari sampah.
Dimana dalam perda tersebut pelanggar akan dijatuhi sanksinya penjara 3 bulan atau denda paling besar Rp 50 ribu. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dalam menjaga kebersihan salah satunya dengan menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan, khususnya mobil.
"Pengendara atau penumpang kerap membuang sampah sembarangan karena tidak adanya tempat sampah khusus di dalam mobil. Untuk itu, akan dijalankan lagi semangat untuk menjaga kebersihannya, aturannya pun sudah sejak lama ada, diawali dari pejabat pemerintahan," katanya.
Bahkan kendaraan dinas wajib disediakan tempat sampah, baik tempat sampah khusus atau sekedar kantong plastik yang digantungkan sebagai tempat sampah sementara."Harus ada tempat sampah apapun bentuknya. Kami akan melakukan pemeriksaan nantinya, kalau tidak ada, akan diberi teguran dan kalau membandel akan ada sanksi khusus," katanya.
Bahkan ke depannya, tutur orang nomor dua di Cianjur itu, kendaraan pribadi dan angkutam umum akan diwajibkan menyediakan tempat sampah di dalamnya, kalau tidak akan dikenakan tilang, dimana pihaknya akan bekerjasama dengan pihak kepolisian.
"Kami akan kerjasama dengan kepolisian, jadi ada pemeriksaan khusus untuk semua mobil. kalau tidak ada tempat sampah, maka ditilang. Namun bertahap, setelah dilakukan pejabat, dilanjutkan ke kendaraan pribadi dan angkum. Harapan kami seluruh pihak ikut menjaga kebersihan di Cianjur," katanya.
Pemkab : Kendaraan Dinas Wajib Menyediakan Tempat Sampah
Minggu, 12 Februari 2017 7:57 WIB