Antarajabar.com - Tim Satgas Investasi Otoritas Jasa keuangan (OJK) Cirebon, Jawa Barat, tengah memantau tiga perusahaan investasi ilegal (bodong) yang merugikan para nasabahnya.
"Ketiganya tidak bisa memenuhi kewajiban terhadap nasabah dan kalau dengan PT CSI berarti ada empat, namun CSI sudah ditangani Mabes Polri," kata Kepala OJK Cirebon, Muhamad Lutfi di Cirebon, Jumat.
Ke-tiga investasi ilegal tersebut diketahui beroperasi sejak empat tahun lalu, berlokasi di Kota dan Kabupaten Cirebon.
Bahkan salah satunya sudah memiliki ribuan nasabah dan dua diantaranya, dalam penanganan Polresta Cirebon, sementara satu perusahaan investasi ilegal lainnya masih dalam pantauan Tim Satgas Investasi OJK Cirebon.
"Diduga kuat ketiganya tidak memiliki izin operasi dari pihak berwenang dan tidak bisa memenuhi kewajibannya terhadap nasabah, sehingga banyak nasabah yang dirugikan," tuturnya.
Lutfi menuturkan kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapat banyak pengaduan dari masyarakat, nasabah yang dirugikan langsung datang ke kantor untuk melaporkan.
"Ada juga nasabah yang melapor ke Dinas Koperasi," tuturnya.
Ia menjelaskan skema operasi investasi bodong di antaranya adalah nasabah diminta menyetorkan uang sebesar Rp8 juta dan dijanjikan berangkat umrah dalam waktu tiga tahun.
Namun, setelah waktu yang dijanjikan, perusahaan ini tidak bisa memenuhi kewajibannya, nasabah pun tidak bisa menarik uang yang telah disetorkan.
Dan untuk yang lainnya adalah investasi pohon Jati Ambon, dimana nasabah menginvestasikan dananya sebesar Rp1,8 juta, dijanjikan selama empat tahun modal awal akan bertumbuh menjadi Rp4 juta, namun setelah tahun ke-4 tidak ada realisasinya.
"Selama tiga tahun nasabah tidak bisa berangkat Umroh jika ingin mengambil uangnya dipotong sebesar Rp1 juta dan investasi menanam pohon Jati Ambon, tidak bisa merealisasikan perjanjiannya dengan nasabah, untuk satu perusahaan lagi sedang kita klarifikasi," tambahnya.
Sejauh ini pihaknya sudah memanggil pengurus dari perusahaan tersebut dan dua di antaranya sudah ditangani pihak kepolisian setempat.
"Mereka beroperasi sejak tahun 2012 lalu, tidak memiliki izin usaha, nasabahnya sudah ada yang sampai seribuan dan pengurusnya sudah kita panggil untuk klarifikasi," katanya.