Menurut dia saat ini kejahatan dengan teknologi tingkat tinggi seperti deepfake yang semakin sulit dikenali, foto swafoto, suara, bahkan data keseharian itu dapat dianalisis menggunakan teknologi tersebut dan akhirnya menjadi data yang disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
"Itu kalau penjahat pakai AI, dengan formulasinya bisa melakukan deepfake yang sudah tidak bisa dibedakan antara yang asli dan palsu. Itu bisa menjadi sosok yang sangat mirip dan terus digunakan untuk melakukan sesuatu yang buruk. Nah itu terjadi antara lainnya karena data pribadinya sudah tersebar," kata Firman.
Tentunya selain hal-hal itu, data seperti yang dimaksudkan dalam Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) juga perlu dijaga oleh masyarakat sebagai pemilik data dan hanya dibagikan saat dibutuhkan.
Data pribadi dalam UU PDP terdiri dari dua kategori yaitu bersifat umum dan bersifat spesifik. Adapun data bersifat umum terdiri dari informasi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, serta data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Sementara untuk data pribadi bersifat spesifik, terdiri dari informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar ungkap ragam data tidak boleh sembarang dibagi di era digital
