Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo juga memperingatkan agar para buruh tidak ikut terlibat dalam aksi semacam itu.
"Nanti kamu dikasih duit demo untuk koruptor, bener ya? Awas kalian," ujar Presiden kepada kaum buruh.
RUU Perampasan Aset, juga dikenal sebagai RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP), adalah undang-undang yang mengatur perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya.
RUU yang sudah dibahas 2023 dan masih dalam proses legislasi ini memungkinkan negara untuk mengambil alih kepemilikan aset tersebut tanpa perlu menunggu pelaku tindak pidana dipidana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Prabowo dukung pengesahan RUU Perampasan Aset untuk berantas korupsi
