Bahkan untuk menekan pegawai tidak ada lagi yang memakai narkoba, pihaknya meminta seluruh pegawai menandatangani surat pernyataan siap mundur jika terbukti menggunakan narkoba atau obat terlarang.
"Saya tidak ingin petugas penegak perundang-undangan daerah tercoreng dengan adanya oknum yang mengonsumsi narkoba. Kami bersihkan sehingga ke depan tidak ada lagi oknum seperti itu," katanya.
Seperti diberitakan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cianjur mengamankan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Satpol PP dan Damkar Cianjur, A, karena positif narkoba jenis sabu setelah dilakukan tes urine.
Katim Pencegahan BNNK Cianjur Arum Sari Kusuma Wardani mengatakan, tes urine yang digelar atas permintaan Kantor Satpol PP dan Damkar Cianjur terhadap tersangka A, menunjukkan hasil positif narkoba dan obat terlarang.
“Tersangka positif sabu dan benzo atau mengandung obat terlarang. Tersangka mengakui sudah sejak tahun 2016 memakai sabu, baru tiga hari lalu memakai di rumahnya bukan di lingkungan kerja," katanya.
Baca juga: BPBD Cianjur membangun posko selama libur Lebaran
Baca juga: Dishub Cianjur koordinasi perbaikan jalan rusak jelang mudik Lebaran 2025