Antarajabar.com - Kepolisian Resor Garut menyita 500 lembar materai palsu dari seorang tersangka yang hendak mengedarkannya di beberapa daerah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Materai palsu yang berhasil kami sita dari tersangka ada 500 lembar," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP Sugeng Heriyadi kepada wartawan di Garut, Rabu.
Ia mengatakan tersangka berinisial AS (37) warga Kabupaten Bandung itu ditangkap ketika akan mengedarkan materai palsu di Kecamatan Leles, Selasa (26/7).
Penangkapan tersangka itu, kata dia, berdasarkan laporan masyarakat yang curiga terhadap materai tersebut.
"Materai palsu itu kelihatan dari warna, kemudian gak bisa nempel," katanya.
Ia menyampaikan pengakuan tersangka materai tersebut dibeli dari salah seorang di Bandung dengan harga Rp3 ribu kemudian dijual kembali Rp5 ribu per lembar.
Materai sebanyak itu, kata Sugeng, akan diedarkan di wilayah Garut, tetapi gagal karena ketahuan saat akan menjualnya ke masyarakat.
"Materai itu akan diedarkan di Garut saja, tapi keburu ketahuan sehingga materai palsu itu tidak jadi beredar di Garut," katanya.
Polisi akan melakukan uji laboratorium terhadap materai palsu tersebut, selanjutnya mengejar pelaku lain yang menjual barang tersebut.
Selain itu, Polres Garut juga akan berkoordinasi dengan Polres Bandung yang diketahui berhasil mengungkap kasus sama tentang pemalsuan materai.
"Saat ini masih satu tersangka, tapi akan kita kembangin, dan nanti akan koordinasi dengan Polres Bandung, apakah ada kaitannya karena terungkapnya hampir sama," katanya.