Antarajabar.com - PT Bank Pembangunan Daerah Jabar Banten Tbk (Bank BJB) resmi menjadi bank persepsi yakni menampung dana repatriasi bagi wajib pajak yang ikut amnesti.
"Sebagai bank persepsi maka Bank BJB akan menampung dana hasil repatriasi maupun tebusan para wajib pajak yang ikut 'tax amnesty'. Untuk itu, kami bersiap menyambut aliran dana hasil repatriasi tersebut," kata Vice President Corporate Secretary Division Head Bank BJB Hakim Puteratama di Bandung, Kamis.
Bank BJB menjadi salah satu diantara 19 lembaga perbankan lainnya di Indonesia yang menjadi bank persepsi.
Bank milik pemerintah pertama di Indonesia yang masuk ke pasar bursa itu menjadi satu-satunya perbankan daerah yang menjadi bank persepsi. Hal itu karena, sesuai dengan regulasi, hanya perbankan yang minimal masuk Buku III yang dapat berperan sebagai bank persepsi.
Beberapa waktu lalu, pemerintah menerbitkan Undang Undang Pengampunan Pajak. Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah menunjuk sekitar 19 lembaga perbankan sebagai bank persepsi, yaitu yang menampung dana repatriasi.
Namun ia tidak menyebutkan berapa nilai dana repatriasi yang akan masuk ke perbankan yang berkantor pusat di Jalan Naripan itu. Kendati demikian, katanya, pada paruh kedua 2016, pihaknya melakukan sejumlah hal penyesuaian, antara lain yang berkenaan dengan amnesti pajak.
"Terpilihnya sebagai bank persepsi dapat berefek positif. Setidaknya memiliki kelonggaran likuiditas bank sehinga akan lebih meningkatkan kemampuan untuk memberi pinjaman menjadi lebih besar," katanya.
Kualitas funding juga menjadi lebih baik karena dana repatriasi bersifat jangka panjang. Kemudian, suku bunga pun mengalami penyesuaian. Menurut dia dana repatriasi itu dapat masuk pada imstrumen obligasi atau instrumen lain.
"Salah satu instrumen yang paling cocok dan memungkinkan adalah deposito," katanya.
BJB Menjadi Bank Persepsi Amnesti Pajak
Jumat, 22 Juli 2016 10:48 WIB