Antarajabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Subang Chandra Yahya Welo dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Subang Ojang Sohandi.
"Chandra Yahya Welo diperiksa untuk tersangka OJS (Ojang Sohandi)," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa.
Selain Chandra, KPK juga memeriksa Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang Anang Suharyanto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Subang Choky Hutapea dan jaksa penuntut umum pidana khusus Kejati Jawa Barat Intan Lasmi Susanto.
KPK dalam perkara ini sudah menyita enam mobil dan dua sepeda motor milik Ojang yaitu Jeep Wrangler oranye bernomor polisi D 50 KR, mobil Jeep Wrangler merah dengan nomor polisi B 1100 SJM, dua unit Toyota Velfire hitam bernomor polisi T 1978, mobil Mazda CX-5 warna hitam dan dua unit kendaraan jenis All Terain Vehicle (ATV).
Menurut Yuyuk, penyidik menyita kendaraan tersebut terkait dugaan gratifikasi sehingga tidak ada hubungan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dimiliki Ojang.
Selain soal gratifikasi, Ojang juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemberian suap terkait penanganan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesmas di Dinkes kabupaten Subang tahun anggaran 2014.
Ojang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan di kantor Kodim Subang pada Senin (11/4) karena diduga memberikan suap Rp528 juta kepada Devianti Rochaeni dan rekannya Fahri Nurmallo.
Ojang bersama mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik dan istri Jajang, Lenih Marliani diduga menyuap jaksa agar meringankan tuntutan terhadap Jajang selaku terdakwa tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014 dan mengamankan agar Ojang tidak tersangkut kasus tersebut. Fahri adalah ketua tim jaksa penuntut umum perkara itu.