Antarajabar.com - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cianjur, Jabar, mencatat dari 828 perusahaan yang ada di wilayah tersebut, baru 25 persen perusahaan yang mendaftarkan pegawainya dalam BPJS.
        
Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Cianjur, Joko Sundoro, di Cianjur, Senin, mengatakan, berdasarkan data yang ada di Cianjur, dari 828 perusahaan terdapat jumlah karyawan sebanyak 59.200 orang, namun yang sudah mendaftarkan hanya 280 perusahaan dengan jumlah karyawan sebanyak 27.815 orang.
        
"Kami sudah sering melakukan sosialisasi, namun tetap saja banyak perusahaan yang tidak mengindahkan aturan untuk mengikutsertakan karyawannya dalam BPJS ketenagakerjaan," katanya.
        
Dia menjelaskan, pihaknya bersama Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Cianjur serta Polres Cianjur, akan melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran perusahaan dengan cara memanggil sejumlah pimpinan perusahaan di Cianjur.
        
Dimana perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya akan mendapatkan sanksi pidana selama setahun atau denda maksimal Rp1 miliar, ditambah izin perusahaan dapat dicabut."Sanksinya sudah jelas dan itu berdasarkan perundang-undangan. Jadi harusnya perusahaan sudah sadar mendaftarkan karyawannya," kata Joko.
        
Dia menuturkan, dalam pembayarannya karyawan hanya diwajibkan membayar 2 persen dari upahnya dan perusahaan membayarkan 3,7 persennya. Tidak hanya di sektor formal, tutur dia, sektor informal atau tingkat pelaku UMKM, saat ini baru 2.000 orang pegawai menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
        
Sedangkan data yang dimiliki pihaknya, total pegawai informal yang dinilai layak untuk menjadi anggota sebanyak 3.000 orang, dimana hal tersebut dilihat berdasarkan pendapatan. Menurut dia, jumlah potensi tersebut masih dapat ditingkatkan karena banyak sektor informal yang belum didata, mulai dari pertanian, nelayan, pengusaha dan sektor lainnya.
        
"Untuk nelayan kami mendata ada 400 orang dan rencananya tahun ini mereka akan didaftarkan menjadi anggota BPJS. Belum lagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagian besar didominasi perusahaan kecil," katanya.
        
Berdasarkan data di Dinsosnakertrans Cianjur, tambah dia, terdapat 475 perusahaan kecil, 161 perusahaan menengah, 89 perusahaan sedang dan 102 perusahaan besar.
        
Sementara Kepala Dinsosnakertrans Cianjur, Sumitra mengatakan, selama ini pihaknya telah berupaya agar perusahaan mendaftarkan karyawannya, dimana imbauan selalu dilakukan melalui sosialisasi ke tiap perusahaan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan.
        
"Sebagian besar kendala yang kami dapatkan dari perusahaan kecil, dimana kendala keuangan dan perekonomian yang sedang lemah membuat pemilik perusahaan harus berbenah diri dan kembali mempertimbangkan untuk mendaftarkan karyawan," katanya.
        
Pihaknya terus melakukan sosialisasi karena hal tersebut menjadi kewajiban perusahaan yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, dimana setiap perusahaan wajib terdaftar baik itu di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.


Pewarta: Ahmad Fikri
: Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026