Bandung (ANTARA) - Masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) 2026 kini dapat melakukan pengecekan secara online hanya menggunakan telepon seluler (HP).
Pengecekan ini penting dilakukan untuk memastikan status kepesertaan jaminan kesehatan tetap aktif. Dengan mengetahui status tersebut, masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai bantuan iuran kesehatan dari pemerintah sebelum mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
PBI JK merupakan program jaminan kesehatan yang ditujukan bagi masyarakat yang tergolong fakir miskin atau tidak mampu. Bagi peserta yang berstatus PBI JK aktif, iuran jaminan kesehatan dibayarkan oleh pemerintah sehingga peserta tidak perlu membayar iuran bulanan secara mandiri.
Dalam penetapan sasaran bantuan, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu basis data sosial dan ekonomi masyarakat.
Data tersebut digunakan untuk melihat kondisi kesejahteraan masyarakat dan menentukan kelompok yang menjadi sasaran berbagai program bantuan pemerintah.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa tercatat dalam data sosial atau masuk kelompok tertentu tidak otomatis berarti kepesertaan PBI JK sudah aktif. Status kepesertaan tetap perlu diverifikasi melalui sistem yang digunakan untuk layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Cara cek PBI JK 2026 lewat situs Cek Bansos
Pewarta: AntaranewsEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.