Bandung (ANTARA) - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ternyata tidak selalu harus menunggu pekerja berhenti atau resign untuk dapat dicairkan. Peserta yang masih aktif bekerja dapat mengajukan klaim sebagian dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, klaim sebagian JHT dapat dilakukan dengan batas maksimal 10 persen untuk kebutuhan tertentu dan 30 persen untuk kepemilikan rumah. Untuk klaim sebagian tersebut, peserta harus memenuhi masa kepesertaan JHT sekurang-kurangnya 10 tahun.

Klaim JHT 10 persen

Peserta yang masih aktif bekerja dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT maksimal 10 persen. Fasilitas tersebut ditujukan untuk kebutuhan tertentu sesuai ketentuan program JHT.

BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan sejumlah dokumen yang perlu disiapkan, antara lain kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP elektronik, Kartu Keluarga, buku tabungan, surat keterangan bekerja atau berhenti bekerja, serta NPWP apabila ada.

Namun, peserta perlu memperhatikan bahwa pengambilan sebagian saldo akan mengurangi dana JHT yang tersimpan untuk masa mendatang.

Klaim JHT 30 persen untuk rumah



Pewarta: Antaranews
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026