Antarajabar.com - Diskusi nasional memperingati 50 tahun Supersemar yang bertajuk "Implikasi Supersemar bagi Peradaban Indonesia" akan digelar Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar (KMA-PBS) Jawa Barat dan Universitas Padjadjaran Bandung, di Graha Sanusi Unpad Kota Bandung, Senin (11/4).
"Sejumlah narasumber akan hadir dalam diskusi ini seperti Pelaku Sejarah Dr Fahmi Idris, Ketua KMA PBS Dr Syahrial Yusuf, Pakar Komunikasi Politik Pak Yudi Latif, Pakar Ilmu Politik Dudi Heryadi," kata Ketua Panitia Diskusi "Implikasi Supersemar bagi Peradaban Indonesia" Mahpudi MT, di Bandung, Minggu.
Ia berharap melalui diskusi ini generasi muda saat ini bisa mempelajari hikmah Supersemar dan bagaimana insiatif-inisiatif yang telah dikontribusikan para pelakunya dalam mewujudkan cita-cita peradaban bangsa Indonesia.
"Tahun 2016 adalah memontum berharga karena genap 50 tahun kita melalui era yang ditandai dengan supersemar, buat kami supersemar adalah tonggak sejarah yang menentukan nasib bangsa saat itu pasca kemelut PKI yang gagal mengkudeta pada tahun 1965. Supersemar juga menjadi tonggak sejarah yang mengembalikan Indonesia kepada cita-cita peradaban karena Indonesia sudah punya road map peradabannya dalam UUD 45," ujar Mahpudi.
Dalam diskusi nasional tersebut, lanjut dia, tidak akan dibicarakan mengenai keasliaan, proses terjadi kontroversinya namun akan lebih banyak membahas tentang dampak atau implikasi supersemar bagi peradaban bangsa ini.
"Jadi para pembicara ini nantinya akan mengulik implikasi tersebut termasuk saya akan mencoba melihat dari aspek lain seperti apa Pak Seoharto menterjemahkan cita-cita peradaban yang akan saya kupas dari strategi kepemimpinan," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan keberhasilan pelaksanaan Supersemar berimplikasi luas dan mendalam bagi perjalanan bangsa Indonesia berikutnya dan bangsa ini memiliki punya cukup waktu dan kesempatan untuk mewujudkan cita-cita peradaban yang telah diamanahkan oleh para Founding Father sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yakni "Mewujudkan Masyarakat Adil Makmur berdasarkan Pancasila".
Supersemar yang diberikan oleh Presiden Soekarno kepada Menteri/Panglima Angkatan Darat (Menpangad) Letjen Soeharto merupakan realitas sejarah yang telah menjadi fakta hukum bangsa dan negara Indonesia. Surat Perintah bertanggal 11 Maret 1966 ini berisi perintah agar Pak Harto melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk memulihkan keamanan dan ketertiban nasional yang sedang berada dalam kemelut nasional menyusul gagalnya kudeta G30S oleh PKI pada 1965.
Sementara itu Yayasan Supersemar yang didirikan Presiden ke-2 RI almarhum Soeharto (Pak Harto) pada 1974 berkomitmen untuk terus memberikan beasiswa kepada para mahasiswa dan pelajar sebagai perwujudan dukungan bagi kemajuan pendidikan generasi muda di Tanah Air.
Beasiswa tersebut diberikan kepada para mahasiswa dari golongan masyarakat yang kurang mampu di bidang ekonomi, tetapi berprestasi tinggi dalam studi, selain juga diberikan kepada para siswa Sekolah Menengah Kejuruan.
Namun belum lama ini Yayasan Supersemar diharuskan membayar denda sebesar Rp4,4 triliun kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sementara jumlah aset yayasan hanya Rp389 miliar. Jumlah itu mengacu pada hasil penelusuran aset yang dilakukan Kejaksaan Agung di tahun 2000.
Berdasarkan salinan putusan MA, Yayasan Supersemar diputus bersalah karena sempat menyalurkan dana yang bersumber dari CSR sejumlah BUMN ke sebuah bank dan tujuh perusahaan. Bank yang sempat menerima dana dari Yayasan Supersemar adalah Bank Duta.
Kemudian ada rencana eksekusi Yayasan Supersemar sesuai amar putusan MA Nomor 140/PK/Pdt/2015 Tahun 2015 dan putusan tersebut memuat bahwa sejak 17 Desember 2015 seluruh aktivitas pemberiaan beasiswa telah dihentikan oleh Kejaksaan dan Pengadilan Jakarta Selatan selaku eksekutor.
Diskusi 50 Tahun Supersemar Digelar di Bandung
Minggu, 10 April 2016 18:30 WIB