Sri Mulyani pastikan barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan barang kebutuhan pokok akan tetap dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) meski tarif pajak ini naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
“Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2024 di Jakarta, Rabu.
Baca selengkapnya di sini
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, bank emas hingga Sri Mulyani buka suara soal PPN 12 persen