Antarajabar.com - Pelaksanaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tinggal menunggu hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Di sela-sela rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan kalau hasil Amdal belum keluar maka izin pembangunannya tidak akan terbit.
"Yang penting kami tunggu hasil Amdal. Kalau desainnya sudah, tinggal tunggu Amdalnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," katanya.
Jonan mengatakan izin trase Kereta Api Cepat Indonesia China (PT KCIC) sudah ditandatangani dan tahap selanjutnya mengurus izin badan usaha penyelenggara prasarana, surat pernyataan bahwa modal disetor tidak bisa ditarik kembali dan surat izin pembangunan.
"Jadi kalau menyelenggarakan prasarana saya kira sebentar lagi ditandatangani, mungkin hari ini atau besok," ujarnya.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengatakan pemancangan batu pertama kemungkinan di Walini.
Hermanto meminta PT KCIC menentukan titik-titik sepanjang satu sampai dua kilometer untuk persiapan pemancangan batu pertama.
"Buat groundbreaking saya minta duluan," katanya.
Dia mengatakan lintasan kereta api cepat tidak akan mengganggu jalur kereta ringan (Light Rapid Transit/LRT) karena kereta api cepat dialihkan ke bagian selatan tol, sementara LRT di utara tol.
Izin Trase
Izin trase kereta cepat tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 25 Tahun 2016 tentang Penetapan Trase Jalur Kereta Api Cepat antara Jakarta dan Bandung Lintas Halim-Tegalluar.
Trase jalur Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung panjangnya 142,3 kilometer, dengan satu dipo dan empat stasiun yakni Halim, Karawang, Walini, dan Tegalluar. Fasilitas operasi berupa dipo berada di Tegalluar.
PT KCIC juga telah memgajukan permohonan untuk mendapatkan penetapan sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian ke Kementerian Perhubungan.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan penetapan itu, sudah ada modal setor yang tidak dapat ditarik kembali oleh pemegang saham sekurang-kurangnya Rp1 triliun.