Variabel dan indikator potensi TPS rawan yakni seperti penggunaan hak pilih yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, dan pemilih disabilitas terdata di DPT.
Selanjutnya persoalan gangguan keamanan dengan riwayat di TPS tersebut terdapat kekerasan, intimidasi atau penolakan penyelenggaraan pemungutan suara, politik uang, politisasi SARA, netralitas penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa.
Indikator lainnya terdapat kerusakan, kekurangan atau kelebihan, dan keterlambatan logistik, lokasi TPS sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan, pabrik, pertambangan, dekat dengan rumah paslon atau posko tim kampanye, kemudian hambatan terkait dengan jaringan internet dan listrik.
Baca juga: Bawaslu Garut sebut tidak temukan pelanggaran selama kampanye pilkada 2024