Antarajabar.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, melarang peserta tunggal Pemilihan Kepala Daerah Tasikmalaya membuat berbagai atribut kampanye kemudian dipasang sembarang tempat.
"Alat peraga kampanye sudah disediakan KPU hingga pemasangannya juga diatur, kalau ada alat peraga kampanye bukan dari KPU, maka itu ilegal," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Deden Nurul Hidayat kepada wartawan, Senin.
Ia menuturkan, Pilkada Tasikmalaya hanya diikuti satu pasangan calon tunggal dari petahana Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum dan wakilnya Ade Sugianto.
Deden mengimbau kepada peserta tunggal, maupun tim pemenangannya, partai pengusung dan simpatisan untuk tidak membuat alat peraga kampanye selama pelaksanaan Pilkada serentak 2015 di Tasikmalaya.
"Tidak dibenarkan jika pasangan Uu-Ade selaku pasangan calon itu membuat sendiri alat peraga kampanye," kata Deden.
Ia menyebutkan, alat peraga kampanye yang dibuat KPU diantaranya baligo, spanduk dan umbul-umbul yang akan dipasang di 351 desa dan 39 kecamatan.
Alat peraga kampanye itu, kata Deden terbatas pengadaannya, setiap desa dan kecamatan hanya dipasang dua spanduk dan satu umbul-umbul, sedangkan baligo pemasangannya hanya lima titik di Kabupaten Tasikmalaya.
"Kalau ada yang ilegal, kami sudah koordinasikan dengan Satpol PP dan Panwas untuk menertibkannya," katanya.
Terkait adanya alat peraga di posko pemenangan, kata Deden, masih sebatas kewajaran dan tidak mengarah pada pelanggaran.
Ia berharap, seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait dalam pencalonan bupati dan wakil bupati Tasikmalaya dapat mentaati peraturan yang sudah ditetapkan.
Peserta Pilkada Tasikmalaya dilarang Buat Atribut Kampanye
Senin, 26 Oktober 2015 18:53 WIB