"Kami masih meminta keterangan kepada yang bersangkutan terkait adanya indikasi promosi situs web judi daring di akun media sosial Tiktok "Sabdor" saat siaran langsung," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri di Sukabumi, Jumat.
Menurut Ali, Gunawan Sabdor ditangkap personel Satreskrim Polres Sukabumi pada Kamis (31/10) di rumahnya yang berada di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar.
Hingga saat ini kasus yang menjerat konten kreator yang memiliki ratusan ribu pengikut tersebut masih dalam tahap penyelidikan, karena pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dan informasi serta memeriksa secara intensif Gunawan Sabdor.
Namun, ia menjelaskan penangkapan Gunawan yang tengah naik daun di media sosial karena joget uniknya itu, karena yang bersangkutan diduga kerap mempromosikan situs web judi daring di akun media sosialnya khususnya saat sedang melakukan siaran langsung.
Hasil dari promosi tersebut, Gunawan mendapatkan saweran dari situs web judi daring. Dari hasil pengembangan, terungkap ada beberapa video dari akun media sosialnya yang menampilkan bahwa konten kreator yang sedang viral ini beberapa kali menyebutkan nama situs judi daring dan juga terlihat dirinya mendapat saweran dari situs itu.
"Petugas dari Unit Tindak Pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi masih terus memintai keterangan kepada Gunawan Sabdor," tambahnya.
Sebelum ditangkap Gunawan Sadbor sempat buat video klarifikasi soal judol
Sabtu, 2 November 2024 8:40 WIB