Budi merinci kedelapan tersangka yang berhasil ditangkap, lima orang di antaranya adalah residivis, sedangkan dua orang lainnya pelaku yang baru melakukan pencurian.
"Motor-motor yang kami amankan masih di tangan para pemetik. Jadi, belum di tangan penadah. Mereka masih mengumpulkan untuk nanti didistribusikan," kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polrestabes Bandung kembalikan 20 sepeda motor curian kepada pemiliknya
Rabu, 30 Oktober 2024 17:56 WIB