Penguatan ini tidak hanya dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja setempat, tapi harus dimulai sejak di tingkat SMA/SMK. Artinya, sedari di sekolah, para siswa harus sudah mulai diperkenalkan dengan dunia industri agar mereka bisa bersaing. Targetnya tidak hanya masuk bekerja di kawasan ekonomi khusus, tapi juga mampu menduduki top manajemen di sekitar kawasan ekonomi khusus tersebut.
Peningkatan daya saing untuk memanfaatkan tingginya serapan tenaga kerja di kawasan ekonomi khusus harus benar-benar diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten Subang.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian ialah terkait dengan peluang yang bisa ditangkap. Jadi jika ada badan usaha milik daerah (BUMD) di Subang yang berpotensi terlibat di kawasan ekonomi khusus, ini bisa menjadi peluang besar. Selain itu, keberadaan kawasan ekonomi khusus juga harus menjadi peluang bagi kemajuan UMKM yang ada di Subang.
Jadi sebenarnya, banyak "pekerjaan rumah" yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menangkap peluang keberadaan kawasan ekonomi khusus di daerahnya, agar masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton di tengah perkembangan sektor industri di Subang.
Memantik pertumbuhan
Pembangunan dua kawasan ekonomi khusus di Subang sebenarnya tidak hanya memantik pertumbuhan perekonomian di wilayah Subang
saja. Namun juga akan memantik pertumbuhan dan perkembangan sekitar Subang sehingga terjadi sinergi dan keselarasan pembangunan.
Dilihat dari sejarahnya, kawasan ekonomi khusus di Indonesia mulai diatur sejak tahun 2009 dan merupakan pengembangan dari berbagai jenis kawasan ekonomi yang ada pada periode sebelumnya.
Pada tahun 1970, diawali dengan adanya pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Kemudian pada tahun 1972 muncul pengembangan kawasan berikat. Selanjutnya pada tahun 1989, muncul kawasan industri,lalu pada 1996 dikembangkan kawasan pengembangan ekonomi Tlterpadu.
Terakhir, pada tahun 2009 telah dimulai pengembangan kawasan ekonomi khusus. Hal ini berdasarkan pada Pasal 1 angka 1 Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa kawasan ekonomi khusus merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan guna menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Di bagian umum dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 2009, disebutkan bahwa fungsi Kawasan Ekonomi Khusus ialah untuk melakukan dan mengembangkan usaha di bidang perdagangan, industri, jasa, dan transportasi. Selain itu juga di bidang pertambangan dan energi, pos dan telekomunikasi, maritim dan perikanan, pariwisata, serta bidang lainnya.
Dua kawasan ekonomi khusus bakal percepat pertumbuhan Subang
Oleh M.Ali Khumaini Minggu, 13 Oktober 2024 19:30 WIB