Jakarta (ANTARA) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menginstruksikan untuk membaca doa Qunut Nazilah atas tragedi setahun serangan yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina dan meningkatnya situasi di Timur Tengah.
Instruksi tersebut tertuang di dalam edaran Nomor 2523/PB.01/A.I.01.47/99/10/2024 saat Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah di Lantai 8 Gedung PBNU di Jakarta Pusat.
Baca juga: Israel hancurkan gereja, masjid, makam selama setahun serbu Gaza, Barat tetap dukung
"Mencermati eskalasi konflik di Timur Tengah setelah satu tahun berlangsungnya serbuan Israel ke Palestina, dengan ini kami sampaikan bahwa PBNU dalam Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah pada tanggal 3 Rabiul Akhir 1446 H/6 Oktober 2024 M antara lain memutuskan: satu, menginstruksikan kepada seluruh warga Nahdlatul Ulama untuk menggalakkan kembali pelaksanaan Qunut Nazilah," demikian surat edaran PBNU yang diterima di Jakarta, Kamis.
Surat edaran berbentuk imbauan tersebut
ditandatangani oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katim Aam KH Ahmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal PBNU H. Saifullah Yusuf.
Dalam edaran tersebut terdapat pula pedoman yang perlu dilakukan oleh warga NU dan masyarakat pada umumnya, seperti doa Qunut Nazilah agar dibaca pada rakaat terakhir dalam setiap shalat fardhu, termasuk pada Shalat Jumat.
Kemudian, doa Qunut Nazilah tersebut tidak didahului dengan Doa Qunut yang pada umumnya dibaca waktu Shalat Shubuh. Khusus ketika dibaca dalam Shalat Shubuh, maka doa Qunut Nazilah dibaca setelah doa Qunut Subuh.
Selain itu, PBNU juga mendoakan agar Pemerintah Republik Indonesia senantiasa diberikan kekuatan untuk secara terus menerus berkontribusi dalam mengupayakan penyelesaian yang adil atas konflik Israel dan Palestina sesuai hukum dan kesepakatan internasional yang ada.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PBNU instruksikan baca Qunut Nazilah atas setahun tragedi di Palestina
PBNU menginstruksikan baca Qunut Nazilah atas setahun tragedi di Palestina
Kamis, 10 Oktober 2024 17:28 WIB