Ia menyampaikan, tim dari BPBD Garut saat ini masih terus melakukan asesmen ke lokasi daerah terdampak bencana gempa bumi tersebar di enam kecamatan.
Pemkab Garut, lanjut dia, masih memberlakukan status tanggap darurat bencana gempa bumi sejak 18 September sampai nanti 1 Oktober 2024, sehingga seluruh korban terdampak gempa akan mendapatkan perhatian kebutuhan pokoknya.
"Pemenuhan kebutuhan dasar logistik sandang, pangan, dan papan disiapkan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPBD Garut usulkan bantuan untuk korban gempa yang tidak terdata BNPB