Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan per 23 Agustus 2024 terdapat 167 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 968 pengaduan dengan total kerugian Rp112.060.464.920.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Agustus 2024 di Jakarta, Jumat, mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen.
Selain itu, pada periode 1 Januari sampai dengan 23 Agustus 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK, tiga surat perintah kepada tiga PUJK dan 47 surat sanksi denda kepada 47 PUJK.
Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan hukum berupa sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK, yaitu sanksi administratif berupa dengan terhadap 55 PUJK, dan sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap 16 PUJK.
OJK juga telah memberikan sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung atau tidak langsung. Berdasarkan hasil pengawasan OJK hingga Agustus 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp390 juta kepada empat PUJK.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK: 167 PUJK ganti kerugian konsumen Rp112 miliar per 23 Agustus 2024