“Banyak warga yang merasa terganggu dengan suara knalpot tersebut. Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang protes akibat kebisingan dari knalpot brong,” tutur Sumarni.
Sementara itu Penjabat Bupati Cirebon Wahyu Mijaya menilai tindakan tegas dari aparat kepolisian ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat.
“Kami sangat mendukung langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga ketenangan di lingkungan,” katanya.
Selain itu, Wahyu juga mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan sekolah-sekolah untuk memastikan siswa yang belum memiliki izin mengemudi tidak membawa kendaraan ke sekolah.
“Ini untuk mencegah para pelajar melakukan tindakan yang bisa melanggar hukum. Misalnya menggunakan knalpot brong,” ucap dia.
Polresta Cirebon hancurkan 1.350 knalpot brong dari hasil operasi lalu lintas
Jumat, 6 September 2024 16:15 WIB