Kabupaten Bekasi (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan selama dua pekan terhitung mulai 30 Agustus hingga 12 September 2024 dengan opsi perpanjangan bergantung kondisi faktual ke depan.
Penetapan status tanggap darurat bencana kekeringan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.532-BPBD/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang ditandatangani kepala daerah setempat.
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama perangkat daerah dan instansi terkait, kami memutuskan tanggap darurat kekeringan dengan langsung menjalankan rencana aksi mulai besok," kata Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi di Cikarang, Jumat.
Ia menjelaskan status bencana di Kabupaten Bekasi sepekan ke belakang adalah siaga bencana dan setelah melakukan upaya mitigasi dan peninjauan lapangan oleh tim kaji cepat maka diputuskan untuk ditingkatkan menjadi tanggap darurat.
"Indikator peningkatan status kebencanaan ini di antaranya dampak kemarau yang semakin meluas. Kekeringan pada lahan pertanian juga sulitnya memperoleh air bersih bagi warga di beberapa kecamatan," katanya.
Dedy mengimbau seluruh aparatur kecamatan dan instansi serta unsur masyarakat terkait kebencanaan untuk bergerak masif dalam penanganan dampak kemarau tahun ini.
"Juga para petani dan kelompok tani diimbau melakukan upaya bersama. Bila ada air untuk persawahan agar segera diolah, jangan dibiarkan. Kita semua bergerak," katanya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bekasi Muchlis mengatakan upaya antisipasi dampak kekeringan ditindaklanjuti melalui surat pernyataan keadaan darurat bencana kekeringan nomor BC.03.02/6921/BPBD/2024.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bekasi Muchlis mengatakan upaya antisipasi dampak kekeringan ditindaklanjuti melalui surat pernyataan keadaan darurat bencana kekeringan nomor BC.03.02/6921/BPBD/2024.