Keenam kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Buleleng dengan subsektor kriya; Kabupaten Garut dengan subsektor seni pertunjukan; Kabupaten Grobogan dengan subsektor kuliner; Kabupaten Karawang dengan subsektor seni pertunjukan; Kota Jakarta Selatan dengan subsektor seni rupa; dan Kota Yogyakarta dengan subsektor seni rupa.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf Nia Niscaya di Jakarta, Selasa mengatakan Program Kabupaten/Kota (KaTa) Kreatif merupakan program yang bertujuan untuk menggali, memanfaatkan, menumbuhkembangkan ekonomi kreatif unggulan daerah serta membangun kesadaran dan komitmen seluruh pemangku kepentingan sehingga tercipta ekosistem pengembangan kabupaten/kota kreatif yang kondusif.
“Penetapan KaTa Kreatif bertujuan menetapkan Kabupaten/Kota Kreatif (KaTa Kreatif) Indonesia sebagai model panutan pengembangan subsektor ekonomi kreatif unggulan,” kata Nia.
Seleksi Penetapan Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia telah dilaksanakan sejak 1-13 Agustus 2024 melalui mekanisme pengumpulan borang, video profil, dan presentasi kondisi ekosistem ekonomi kreatif di masing-masing daerah.
Direktur Infrastruktur Ekonomi Kreatif Kemenparekraf Oneng Setya Harini menyampaikan Kemenparekraf memastikan penetapan KaTa Kreatif ini berkelanjutan dan tidak sebatas status atau pengakuan semata.
Pewarta: Sinta AmbarwatiEditor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026