"Buat kami adalah penanganan anak dan pendampingan dan penyelamatan itu jauh lebih tinggi," katanya.
Sebelumnya, Polres Garut mendapatkan laporan adanya guru SD di Kecamatan Peundeuy, Garut, yang melakukan perbuatan asusila terhadap anak didiknya, kemudian dilakukan penangkapan pada 25 Juli 2024.
Polisi sudah menahan tersangka inisial OM (38) seorang guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mengungkap tuntas perbuatannya, dan mencari tahu berapa banyak korbannya.
Baca juga: Polres Garut dalami kasus guru yang berbuat asusila
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPAI bantu pemulihan psikis 10 anak korban asusila gurunya di Garut