Jakarta (ANTARA) - Partai Amanat Nasional menyatakan tetap mendukung bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ridwan Kamil-Suswono pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta tahun 2024, meskipun revisi UU Pilkada batal disahkan DPR RI.
"Jakarta itu ya RK (Ridwan Kamil), Pak Suswono," kata Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan saat ditemui awak media di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat.
Hal itu disampaikan Zulhas, sapaan akrabnya, saat menanggapi pertanyaan awak media mengenai potensi partainya mengusung calon kepala daerah sendiri setelah DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada dan menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat pilkada.
Ia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan apabila ada perubahan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mengusung sendiri bakal pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Jakarta. Dari total 106 kursi yang tersedia, 18 kursi di antaranya berhasil didapatkan PKS pada Pemilu 2024.
"Kecuali kalau PKS berubah ya, kan dia cukup mengusung sendiri. Kalau kami kan putus, memang saya RK, Koalisi Indonesia Maju (KIM), kan? Jadi, KIM-RK dari awal itu ya," ujarnya.
Zulhas menegaskan bahwa hubungan PAN dengan KIM tidak hanya solid, tetapi juga kokoh. "Bukan solid, kokoh," jelas Zulhas.
Sebanyak 12 partai politik secara resmi menandatangani piagam dukungan untuk mengusung Ridwan Kamil-Suswono sebagai bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta tahun 2024.
Partai tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Pasangan RK-Suswono dijadwalkan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI pada tanggal 28 Agustus 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PAN tetap dukung RK-Suswono meski RUU Pilkada batal disahkan
PAN tetap dukung Ridwan Kamil dan Suswono meski RUU Pilkada batal disahkan
Sabtu, 24 Agustus 2024 10:00 WIB