Antarajawabarat.com, 19/5 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memuji Bank BJB Tbk yang sejak 2011 menerapkan seluruh direksi dan karyawan melakukan pelaporan LHKPN pada KPK.
"Bank BUMD yang jadi bank milik pemda ini telah melakukan kesadaran pelaporan yang baik. Dan hal Ini yang harus kita dorong," kata Group Head Pelaporan dan Pelaksanaan LHKPN KPK Adlinsyah Nasution di Bandung, Selasa.
Selain itu, dia juga memuji Plt Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa yang rutin dan patuh melaporkan kekayaannya pada lembaga antirasuah.
"Kami menilai apa yang dilakukan oleh Pak Iwa bisa menjadi contoh para pejabat di bawahnya juga menunjukan sejauh mana integritas yang bersangkutan," kata dia.
Menurut dia, Plt Sekda Jawa Barat telah lima kali melaporkan harta kekayaannya.
"Dan dari jejaknya saat dia menjabat saya pikir ini sosok sudah sesuai. Jarang pejabat yang kayak begitu," kata dia.
Pihaknya menambahkan berdasarkan informasi yang dia terima, kepatuhan melaporkan LHKPN ini akan menjadi salah satu syarat utama dalam proses pemilihan Sekda Jabar yang dilakukan panitia seleksi.
"Proses lelang jabatan itu syarat pentingnya adalah tingkat kepatuhan LHKPN," ujarnya.
Sementara itu, Plt Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan asistensi LHKPN yang dilakukan KPK sehari penuh pada para pejabat ini dimaksudkan untuk meningkatkan ketaatan para pejabat Pemprov dalam membuat LHKPN.
Iwa menuturkan, masih ada para pejabat yang kesulitan mengisi LHKPN karena kesibukan dan persoalan teknis pelaporan.
"Sehingga agar bisa dipercepat, maka kami bekerjasama dengan Deputi Pencegahan KPK untuk asistensi sehari penuh," kata Iwa.
Pengisian LHKPN ini, kata dia, akan dikhususkan pada seluruh pejabat eselon II A dan II B serta eselon III penyelenggara dan seluruh kepala cabang di Dinas Pendapatan Daerah se-Jabar.
"Selain itu seluruh pejabat eselon III di Inspektorat pun diwajibkan mengisi LHKPN. Jika ini bisa dituntaskan laporan dari Pemprov Jabar bisa mendekati 100 persen," katanya.
Menurutnya kekhususan eselon III di Dispenda dan Inspektorat mengisi LHKPN karena posisi tersebut dianggap memiliki potensi penyimpangan.
"Dan KPK sendiri meminta agar dinas yang sifatnya melayani dan berhubungan dengan pelayanan turut melaporkan LHKPN.***2***
Ajat S