Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menerapkan sanksi tegas hingga pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan sejenisnya.
Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur Jumat, mengatakan pihaknya akan merutinkan pemeriksaan tes urine bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur, guna memastikan ASN di lingkungan Pemkab Cianjur bebas narkoba.
"Kalau ada ASN yang ketahuan mengkonsumsi barang-barang haram narkotika akan disanksi sesuai perundang-undangan hingga pemecatan dari jabatannya," katanya.
Bahkan dalam waktu dekat, ungkap dia, setelah dia dan sejumlah unsur pimpinan di Pemkab Cianjur, melakukan tes urine secara mendadak oleh BNNK Cianjur, dilanjutkan dengan seluruh ASN secara acak dengan waktu yang tidak ditentukan.
"Kami sudah melakukan tes urine untuk membuktikan pada masyarakat, aparatur negara di Pemkab Cianjur, bebas narkoba dan tidak terlibat sebagai penyalahguna, selanjutnya BNNK akan menyisir seluruh dinas dan organisasi perangkat daerah lainnya," kata Herman.
Kepala BNNK Cianjur Muchamat Affan Eko Budi Santoso, mengatakan segera melakukan tes urine terhadap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Cianjur setelah Bupati Cianjur mengeluarkan instruksi langsung.
Dimana kegiatan tes urine akan dilakukan secara acak tanpa harus melakukan koordinasi dengan kepala dinas atau OPD, sebagai upaya memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan.
"Kalau sanksi sudah jelas sesuai Undang Undang dan sanksi tegas dari Bupati Cianjur dipecat dari jabatannya sebagai ASN ketika positif narkoba," katanya.
Dia menjelaskan langkah kerjasama Pemkab Cianjur dan BNNK Cianjur diharapkan mampu menekan angka peredaran narkotika dan sejenisnya di lingkungan pemerintahan dan masyarakat pada umumnya.