Senada dengan Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Arsul Sani juga menyampaikan hal yang sama. “Sebaiknya judul permohonan yang berbunyi Kaesang Dilarang Jadi Gubernur itu tidak perlu ada,” kata Arsul.
Pada perkara ini, Aufaa Luqmana menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Pemohon mendalilkan, pasal tersebut tidak menentukan titik penghitungan pada tahapan mana syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim MK: Permohonan sebut "Kaesang Dilarang Jadi Gubernur" tidak etis