Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan seluruh pelaku yang berjumlah empat orang.
Korban dibunuh oleh tersangka utama berinisial A bersama tiga tersangka lain yang merupakan teman dari pelaku dengan menggunakan golok.
"Ketiga tersangka yang ada di rumahnya ini membantu tersangka A dengan memegang tangan, kaki dan membungkam korban pada saat tersangka menggorok korban dengan menggunakan golok,” katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Baca juga: Pelaku eksibisionis terhadap ojek daring ditangkap Polresta Bandung
Polisi ekshumasi jasad wanita korban pembunuhan di Bandung
Jumat, 2 Agustus 2024 16:25 WIB