Antarajawabarat.com, 31/3 - Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, segera menerapkan aturan retribusi bagi tenaga kerja asing untuk menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Cimahi.
"Keberadaan mereka harus memberikan manfaat terhadap PAD dengan cara dipungut retribusi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kota Cimahi Beny Bachtiar di Cimahi, Selasa.
Ia menyebutkan, pekerja asing yang bekerja di Cimahi jumlahnya mencapai 39 orang berasal dari beberapa negara Asia diantaranya dari Taiwan dan Jepang.
Aturan memungut retribusi itu, kata dia, sedang dibahas payung hukumnya dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan dan Izin tertentu.
"Kita harapkan Perda itu sudah bisa tuntas dan diberlakukan tahun ini," katanya.
Ia menyampaikan, target PAD dari potensi retribusi masing-masing tenaga kerja asing setelah diberlakukannya Perda sebesar US$100 setiap bulan.
Teknis pungutan dan pengelolaannya, kata dia, dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Cimahi.
"Pungutan terhadap tenaga kerja asingnya dilakukan oleh Dispenda," katanya.
feri
Cimahi Segera Terapkan Retribusi Tenaga Kerja Asing
Selasa, 31 Maret 2015 16:45 WIB