"Kita sudah perkarakan tiga, ada tiga orang yang kita perkarakan sampai ke pengadilan untuk kasus minuman keras ini," katanya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan berbagai cara, seperti minuman keras digilas sampai hancur dengan kendaraan alat berat, kemudian benda senjata tajam maupun senjata api dihancurkan dengan cara dipotong beberapa bagian.
Barang bukti lainnya seperti obat-obatan terlarang dihancurkan dengan cara diblender, lalu pakaian maupun barang bukti yang digunakan untuk kejahatan semuanya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kejari Garut musnahkan beragai barang bukti dari 70 perkara
Selasa, 9 Juli 2024 18:40 WIB