"Pada prinsipnya, kami sudah siap melaksanakan PSU maupun PUSS untuk pileg di Kota Cirebon," ucap dia.
Sebelumnya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU dan PUSS dalam pileg di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kota Cirebon karena persoalan surat suara robek.
Perintah tersebut merupakan amar Putusan Nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca juga: KPU Cirebon catat anggaran Pilkada 2024 capai Rp70 miliarBerita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Kota Cirebon laksanakan PSU pileg pada 29 Juni