Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Hasto Kristiyanto sebagai saksi perkara Harun Masiku
KPK layangkan surat panggilan ke Hasto Kristiyanto sebagai saksi kasus Harun Masiku
Kamis, 6 Juni 2024 13:45 WIB