“Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus,” kata Kaesang ketika ditemui di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI di Jakarta Pusat, Selasa.
Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 terkait perubahan batas minimal usia gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun terhitung sejak pasangan calon terpilih, memungkinkan dirinya untuk bisa maju menjadi calon pemimpin Jakarta.
Namun, lanjutnya, putusan tersebut belum dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU).
“Itu kan belum masuk PKPU. Saya tidak tahu bagaimana prosesnya, apakah harus berkonsultasi dulu ke DPR atau tidak, itu kan saya tidak tahu,” kata dia.
Ia menambahkan, saat ini PSI telah mendapatkan delapan kursi di DPRD Jakarta. Dengan demikian, partai berlambang mawar merah tersebut bisa mencalonkan gubernur maupun wakil gubernur dengan berkoalisi bersama partai lain.
Sebelumnya, Rabu (29/5), Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad melalui akun media sosial Instagram pribadi @sufmi_dasco mengunggah foto Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono bersanding dengan Kaesang Pangarep dengan tulisan calon gubernur DKI Jakarta dan calon gubernur DKI Jakarta "For Jakarta 2024".