Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya lima tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PBNU: Izin tambang untuk ormas merupakan upaya berani Presiden Jokowi
PBNU: Izin tambang untuk ormas langkah berani Presiden Jokowi bagi rakyat
Senin, 3 Juni 2024 10:56 WIB