PBNU: Izin tambang untuk ormas langkah berani Presiden Jokowi bagi rakyat
Senin, 3 Juni 2024 10:56 WIB
PGI tentang IUP
Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan merupakan bentuk komitmen Presiden Joko Widodo untuk melibatkan elemen masyarakat dalam mengelola kekayaan alam negeri.
“Kami menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini. Pertama, menunjukkan komitmen Presiden untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk turut serta mengelola kekayaan negeri ini. Kedua, menunjukkan penghargaan Presiden kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri ini,” kata Gomar dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin.
Menurut Gomar, pemberian IUP tersebut tidak mudah untuk diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan memiliki keterbatasan sementara dunia tambang sangat kompleks.
“Namun, mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi sumber daya manusia yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional,” katanya.
Ketika IUP tersebut dilaksanakan, Ketum PGI mengingatkan agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya dalam membina umat, serta tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.
“Dan yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profetiknya,” tutur Gomar.
Ia berharap keterlibatan ormas keagamaan dalam mengelola tambang dapat dilakukan dengan baik, sehingga bisa menjadi terobosan dan contoh baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan.
Diketahui, Presiden Joko Widodo, Kamis (30/5), telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.