Ia menyebutkan selain kuota 80 persen untuk jalur zonasi, pemerintah daerah juga menyasar kuota 10 persen bagi keluarga miskin dengan mengacu pada data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan bukan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
"Data DTKS lebih valid karena memang data warga miskin sudah terkunci oleh pemerintah pusat. Untuk warga miskin itu tandanya DTKS. Jadi tidak bisa pakai SKTM. Karena di SKTM ini problemnya," ucap dia.
Sedangkan kuota lain akan diberikan kepada penyandang disabilitas sebesar dua persen, tiga persen untuk anak-anak tenaga pendidik yang pindah tugas, serta jalur prestasi akademik maupun non-akademik.
Dani menyatakan hal-hal lain menyangkut PPDB daring seperti aplikasi yang digunakan mengacu pada data pokok pendidikan atau Dapodik namun jika mendapati ada ketidakcocokan akan divalidasi langsung ke Disdukcapil untuk menghindari cara-cara tidak legal.