Pada periode Oktober 2023 hingga Mei 2024, Direktorat Metrologi telah melakukan pengawasan BDKT dan Satuan Ukur terhadap 11 SPBE dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).
Hasilnya, ditemukan ketidaksesuaian pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas terhadap produk elpiji 3 kg di 11 SPBE dan SPPBE tersebut dengan proyeksi potensi kerugian mencapai Rp18,7 miliar per tahun.
Wilayah pengawasan mencakup Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, serta Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendag siap pidanakan pelaku usaha LPG 3 kg yang curang
Mendag siap pidanakan pelaku SPBE yang curang isi tabung LPG 3 kg
Senin, 27 Mei 2024 14:05 WIB
![Mendag siap pidanakan pelaku SPBE yang curang isi tabung LPG 3 kg](https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2024/05/27/IMG_8368.jpeg)
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai melakukan ekspose temuan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Buli Elpiji (SPPBE) dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di PT Satria Mandala Sakti Koja, Jakarta, Senin (27/5/2024). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)