Antarajawabarat.com,8/12 - Kejaksaan Negeri Bandung memusnahkan 20 senjata api rakitan berikut 301 butir peluru berbagai jenis hasil sitaan barang bukti dari 10 perkara yang sudah selesai proses hukumnya.
"Ada 20 senpi (senjata api) yang kita musnahkan, ada juga tiga senjata jenis air softgun hasil sitaan dari perkara yang ditangani Kejari," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Dwi Hartanta usai pemusnahan barang bukti di Kantor Rumah Penyitaan Barang Sitaan Negara Bandung, Senin.
Selain senjata api rakitan, Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti lainnya berupa ganja sebanyak 81,506 kilogram, putau 4,2746 gram, sabu-sabu 659,0114 gram, ekstasi 1124 butir, dan jenis psikotropika lainnya.
Selain itu, dimusnahkan juga barang bukti dalam kasus 18 perkara Undang-undang Kesehatan seperti bahan pembuat obat tanpa izin, obat kuat, mie berformalin, dan jenis makanan impor tak berizin, bahkan uang palsu senilai Rp54.370.000.
Kejaksaan memusnahkan barang bukti tersebut dengan cara dibakar bahkan ada yang dikubur, khusus senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.
Dikatakan Dwi, pemusnahan itu karena barang bukti berbahaya dan kasus hukumnya sudah tetap.
"Ini statusnya sudah inkrah status akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan," kata Dwi.***1***
Feri P
Kejaksaan Bandung Musnahkan 20 Senjata Api Rakitan
Senin, 8 Desember 2014 18:44 WIB