Antarajawabarat.com, 5/11 - Satpol PP Kota Cimahi dibebaskan dari tugas pengamanan kawasan perkantoran dan dikembalikan kepada tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai pengawal Peraturan Daerah.
"Satpol PP Kota Ciamhi sejak 1 November tidak lagi ditugaskan melakukan pengamanan dan penjagaan kawasan kantor, namun dikembalikan ke habitatnya sebagai pengawal dan penegak Perda Kota Cimahi," kata Sekretaris Daerah Kota Cimahi Bambang Arie Nugroho di Cimahi, Rabu.
Sedangkan tugas pengamanan kawasan perkantoran Pemkot dan DPRD Cimahi sejak awal bulan ini diserahkan kepada Satpam yang direkrut khusus untuk pengamanan.
"Petugas Satpol PP akan lebih fokus dalam tugasnya sebagai pengawal penegakan peraturan daerah (perda)," katanya.
Satpol PP Cimahi Fokus Kawal Perda
Rabu, 5 November 2014 18:42 WIB