Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum pada Jumat (12/4), telah dirangkum untuk dapat dibaca kembali oleh Anda, mulai dari Korlantas Polri memprediksi puncak arus balik Idul Fitri 1445 Hijriah terjadi pada Minggu (14/4) dan Senin (15/4) hingga KNKT menyebut ditemukan kesalahan prosedur dalam penugasan sopir bus oleh PO Bus Rosalia Indah.
1. Kemenhub minta Polri merazia jasa travel non prosedural
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan razia secara ketat terhadap menyedia jasa perjalanan (travel tour) non prosedural atau gelap, sebagai antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas maut di Tol KM 58 Jakarta-Cikampek.
Selengkapnya baca di sini.
2. Korlantas Polri prediksi puncak arus balik terjadi Minggu dan Senin
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memprediksi puncak arus balik Idul Fitri 1445 Hijriah terjadi pada Minggu (14/4) dan Senin (15/4), sehingga pemudik diimbau menghindari puncak arus balik tersebut dengan kembali lebih awal atau lebih lambat.
Selengkapnya baca di sini.
3. Polres Cianjur lebih cepat pemberlakuan sistem satu arah di Puncak
Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, lebih cepat memberlakukan sistem satu arah menuju Bogor seiring dengan makin tinggi volume kendaraan yang melintasi jalur utama Cianjur.
Selengkapnya baca di sini.
4. KNKT: PO Rosalia Indah salahi prosedur penugasan sopir bus
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan bahwa berdasarkan serangkaian pemeriksaan dan investigasi yang teliti ditemukan kesalahan prosedur dalam penugasan sopir bus oleh PO Bus Rosalia Indah terkait kecelakaan di KM-370 A Tol Batang-Semarang yang mengakibatkan tujuh korban tewas.
Selengkapnya baca di sini
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hukum kemarin, prediksi puncak arus balik hingga PO Bus Rosalia Indah