Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menilai sejumlah kota/kabupaten yang masuk dalam UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) atau kawasan aglomerasi dapat membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Mekarsari setelah tuntas pembangunannya.
Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur Jumat, mengatakan dengan bergabungnya Cianjur memungkinkan kawasan metro seperti Bogor dan Jakarta dapat membuang sampah ke TPAS Mekarsari di Kecamatan Cikalongkulon, namun harus membayar sehingga ada Pemasukan Asli Daerah (PAD) untuk Cianjur.
“Catatannya daerah lain yang membuang sampah ke TPSA Mekarsari akan dikenakan biaya seperti TPA Sarimukti di Bandung Barat, sehingga ada tambahan untuk PAD Cianjur,” katanya.
Herman menjelaskan, setelah pembangunan TPSA seluas 14 hektare tuntas dilakukan, pihaknya akan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dapat mendaur ulang sampah sebanyak 240 ton sampai 500 ton setiap harinya, sehingga masih dapat menampung sampah dari daerah sekitar Cianjur.
"Sampah dari Cianjur setiap harinya sekitar 240 ton akan langsung didaur ulang, sehingga usia TPSA Mekarsari dapat panjang, kalau terjadi penambahan dari kota/kabupaten lain akan dilakukan hal yang sama, sehingga penumpukan sampah dapat ditekan," katanya.
Selama ini, tutur dia, pemerintah pusat menilai kawasan Cianjur seperti di Cipanas, Pacet, Sukaresmi, dan Cikalongkulon dapat menjadi daerah resapan air karena masih banyak hutang lindung dengan beragam pepohonan, sehingga air dari Bogor tidak langsung membanjiri Jakarta.
“Selain itu Cianjur merupakan penyangga ketahanan pangan daerah metro Jabodetabek, karena tanahnya yang luar biasa subur, sehingga berbagai macam kelebihan Cianjur dapat dimanfaatkan kota/kabupaten lain termasuk pemasok kebutuhan pangan,” katanya.