Menurut dia, patroli pemberantasan minuman keras akan terus dilaksanakan, untuk itu masyarakat tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras karena minuman tersebut memberikan dampak buruk terhadap keamanan dan ketertiban umum.
Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui ada tempat penjualan minuman keras agar secepatnya dilakukan penindakan, sehingga tercipta keamanan dan kenyamanan di masyarakat.
"Kami mengimbau partisipasi masyarakat untuk proaktif melalui Call Center 110 atau 081119110110 apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas di lingkungannya, segera melaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota, pasti kami tindak lanjuti," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Tasikmalaya-Jabar bongkar tempat penyimpanan minuman keras
